BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Indonesia kini memiliki alat tes psikologi karya anak bangsa. Alat-alat tes psikologi karya Faxtor Test Publisher ini pun telah memiliki hak cipta, yang dilindungi sebagai bagian dari kekayaan intelektual sesuai Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Penggunaan alat-alat tes psikologi saat ini pada umumnya seringkali mengambil berbagai alat tes dari luar negeri. Terkadang alat-alat tes psikologi tersebut belum memiliki izin penggunaan yang jelas.
Selain itu, penggunaan alat tes psikologi dari luar Indonesia umumnya memiliki perbedaan norma sosial dan kultur masyarakat Indonesia itu sendiri. Sehingga hal ini berpengaruh pada tingkat reliabilitas dan validitas dari alat tes psikologi itu sendiri.
Masyarakat Indonesia khususnya pada bidang psikologi saat ini tak perlu khawatir akan penggunaan alat tes psikologi tanpa izin hak cipta sehingga meragukan kualitas tingkat reliabilitas dan validitas yang masih gamang.
Startup psyctech asal Kota Bandung berhasil menyediakan, mengembangkan, hingga menerbitkan alat tes psikologi yang telah memiliki hak cipta sehingga kualitas reliabilitas dan validitasnya sesuai dengan norma masyarakat Indonesia.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait