Ahli Hak Kekayaan Intelektual sekaligus Guru Besar Hak Kekayaan Intelektual, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Agus Sardjono mengatakan, alat tes psikologi sebagai bagian dari karya cipta penting untuk memiliki hak cipta.
“Pencatatan (hak cipta) ini penting dilakukan untuk memudahkan pembuktian jika suatu saat ada terjadi hal-hal sengketa,” ucap Agus dalam webinar FaxtorTalks bertema 'Menilik Peran Hak Cipta: Menjawab Tantangan Perlindungan Alat Tes Psikologi Berintegritas', Kamis (15/8/2024).
Dalam webinar ini juga dibahas alat ukur psikologi sebagai bagian dari karya yang mampu dilindungi dan dicatatkan pada hak cipta sesuai Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Kemenkumham RI, Ignatius Mangantar Tua mengatakan, bahwa alat ukur psikologi merupakan bagian dari karya yang mampu dilindungi oleh hak cipta.
“Berdasarkan pengamatan saya apabila dikaitkan dengan pasal 40 Undang-Undang No. 28 tahun 2014, ada beberapa kemungkinan yang sampai sekarang terkait alat tes psikologi ini, maka sangat erat kaitannya (dengan hak cipta),” ujar Ignatius.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait