BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Indonesia kini memiliki alat tes psikologi karya anak bangsa. Alat-alat tes psikologi karya Faxtor Test Publisher ini pun telah memiliki hak cipta, yang dilindungi sebagai bagian dari kekayaan intelektual sesuai Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Penggunaan alat-alat tes psikologi saat ini pada umumnya seringkali mengambil berbagai alat tes dari luar negeri. Terkadang alat-alat tes psikologi tersebut belum memiliki izin penggunaan yang jelas.
Selain itu, penggunaan alat tes psikologi dari luar Indonesia umumnya memiliki perbedaan norma sosial dan kultur masyarakat Indonesia itu sendiri. Sehingga hal ini berpengaruh pada tingkat reliabilitas dan validitas dari alat tes psikologi itu sendiri.
Masyarakat Indonesia khususnya pada bidang psikologi saat ini tak perlu khawatir akan penggunaan alat tes psikologi tanpa izin hak cipta sehingga meragukan kualitas tingkat reliabilitas dan validitas yang masih gamang.
Startup psyctech asal Kota Bandung berhasil menyediakan, mengembangkan, hingga menerbitkan alat tes psikologi yang telah memiliki hak cipta sehingga kualitas reliabilitas dan validitasnya sesuai dengan norma masyarakat Indonesia.
Alat-alat tes psikologi yang dihadirkan oleh startup phsytech bernama Faxtor Test Publisher ini juga telah memiliki hak cipta sebagai perlindungan dan tanggung jawab karya cipta.
Kepemilikan hak cipta pada alat tes yang dimiliki oleh Faxtor Test Publisher, memudahkan biro psikologi, praktisi psikolog, hingga berbagai entitas kolaborator untuk menggunakan alat tes psikologi karya anak bangsa ini.
Faxtor Test Publisher sendiri merupakan startup phsytech yang mengambil peran dalam penyediaan, pengembangan, hingga penerbitan alat ukur psikologi didasarkan pada berbagai teori psikologi serta penyesuaian norma sosial maupun budaya masyarakat Indonesia.
Sebagai startup dalam bidang psikologi dan teknologi, Faxtor Test Publisher juga melakukan berbagai inovasi terhadap penyesuaian alat tes psikolog menggunakan teknologi, baik berbasis mobile maupun website.
Kini para tes kreator psikologi memiliki wadah untuk berkolaborasi dalam pengembangan, penerbitan, hingga penyimpanan alat ukur yang tetap memperhatikan kualitas alat ukur yang reliabel, valid, dan bertanggung jawab bersama Faxtor Test Publisher.
Ahli Hak Kekayaan Intelektual sekaligus Guru Besar Hak Kekayaan Intelektual, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Agus Sardjono mengatakan, alat tes psikologi sebagai bagian dari karya cipta penting untuk memiliki hak cipta.
“Pencatatan (hak cipta) ini penting dilakukan untuk memudahkan pembuktian jika suatu saat ada terjadi hal-hal sengketa,” ucap Agus dalam webinar FaxtorTalks bertema 'Menilik Peran Hak Cipta: Menjawab Tantangan Perlindungan Alat Tes Psikologi Berintegritas', Kamis (15/8/2024).
Dalam webinar ini juga dibahas alat ukur psikologi sebagai bagian dari karya yang mampu dilindungi dan dicatatkan pada hak cipta sesuai Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Kemenkumham RI, Ignatius Mangantar Tua mengatakan, bahwa alat ukur psikologi merupakan bagian dari karya yang mampu dilindungi oleh hak cipta.
“Berdasarkan pengamatan saya apabila dikaitkan dengan pasal 40 Undang-Undang No. 28 tahun 2014, ada beberapa kemungkinan yang sampai sekarang terkait alat tes psikologi ini, maka sangat erat kaitannya (dengan hak cipta),” ujar Ignatius.
Selain sebagai perlindungan atas integritas dan reputasi suatu karya, menggunakan karya berhak cipta merepresentasikan nilai moral dan etika penggunanya.
Alat tes psikologi ini biasanya digunakan oleh para biro psikologi, praktisi psikolog, maupun berbagai psikolog industri untuk mengukur aspek-aspek psikologis seperti kognitif, minat, kepribadian, sikap kerja, gaya belajar, klinis, dan berbagai kemampuan dalam suatu individu.
Penggunaan asesmen yang benar dengan alat tes psikologi yang reliabel dan valid, mampu menjadi dasar pengambilan keputusan untuk menentukan tujuan hidup baik dari segi pendidikan ataupun karier.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait