Adapun posisi jabatannya dari mulai camat, sekretaris kecamatan, kasi kecamatan, kepala bidang perangkat daerah, dan lainnya.
"Mutasi, rotasi, dan promosi ini pada prinsipnya untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, serta mengisi kekosongan jabatan, karena ada kasi di kecamatan yang merangkap akibat pejabatnya pensiun, sehingga tugasnya tidak maksimal. Kami memastikan prosesnya juga ditempuh sesuai prosedur," kata Gator.
Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada memastikan, mutasi rotasi dan promosi pejabat eselon III serta IV tersebut telah memenuhi aturan karena mendapatkan persetujuan dari Kemendagri RI. Bahkan, jumlah pejabat yang dilantik juga sesuai nama-nama yang terlampir dalam surat persetujuan dari Mendagri RI.
"Setelah kami konfirmasi, sudah ada persetujuan tertulis dari Mendagri, dan bukti izin tertulisnya ada, dalam pengambilan sumpah juga dibacakan. Sehingga mutasi ini sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan, dari Pak Pj Bupati mengusulkan ke Mendagri kemudian ada surat balasannya," tandasnya. (Adv)
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait