BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sebanyak 310 napi umum dan korupsi di Lapas Sukamiskin Bandung mendapat remisi umum I dan umum II HUT ke-79 Kemerdekaan RI, Sabtu (17/8/2024). Dari ratusan napi itu, dua di antaranya napi kasus korupsi langsung bebas setelah mendapatkan remisi umum II.
Kalapas Sukamiskin Wachid Wibowo mengatakan, remisi atau pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada para narapidana berbeda-beda, dari 15 hari hingga dua bulan.
"Saat ini penghuni (Lapas Sukamiskin) berjumlah 434 orang. Dari jumlah itu, 310 orang mendapatkan remisi umum. Yang dapat remisi umum I sebanyak 308 orang dan dua remisi umum II," kata Kalapas Sukamiskin.
Wachid menyatakan, dari dua koruptor itu, satu orang langsung bebas dan satu lagi masih menjalani hukuman subsider di Lapas Sukamiskin. Sedangkan hukuman primernya telah selesai. "Jadi, karena denda tidak dibayar, yang bersangkutan menjalani hukuman subsider," ujar Wachid.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait