"Kami prihatin dengan pembangkangan konstitusi yang dipertontonkan oleh sebagian elit di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dengan melakukan proses perubahan Undang-Undang
Pemilihan Kepala Daerah yang mengabaikan putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024 yang bersifat final dan mengikat," ujar Prof Sri Zul Chairiyah.
Padahal, tutur dia, sikap kenegarawanan sangat dibutuhkan saat ini dari para wakil rakyat untuk teguh menjaga konstitusi dan demokrasi yang diperjuangkan oleh para pendiri negara ini.
"Perubahan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah selain menunjukkan perilaku pembangkangan konstitusi, juga mengindikasikan praktek malpraktik atau manipulasi aturan pemilu, dengan mengubah regulasi pemilu untuk kepentingan partisan atau keuntungan kelompok tertentu," tuturnya.
Prof Sri Zul Chairiyah menuturkan, proses perubahan yang dilakukan secara tergesa-gesa juga menafikan partisipasi publik yang bermakna dalam proses pembentukan undang-undang.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait