JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Koalisi Anti Korupsi Nusantara (KAKN) segera melaporkan dugaan transasksi janggal antara PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR) dengan Perhutani ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KAKN menduga ada kejanggalan dalam transaksi itu.
Untuk diketahui, Semen Indonesia SMGR menggunakan kawasan hutan yang dikelola Perum Perhutani seluas sekitar 421 hektare di daerah Tuban, Jawa Timur sejak 2012.
Sesuai laporan keuangan 2022-2023, Semen Indonesia SMGR telah membayar kepada Perum Perhutani sebesar Rp37 miliar yang telah dicantumkan di laporan keuangan audited di website Bursa Efek Indonesia, idx.co.id.
Namun, lantaran kerap diprotes oleh Koordinator KAKN Agus Satria Mandala, Semen Indonesia SMGR merevisi nilai pembayaran menjadi sekitar Rp21,9 miliar. Revisi nilai pembayaran ini dicantumkan juga di website Bursa Efek Indonesia, idx.co.id.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait