KAKN Segera Laporkan Dugaan Transaksi Janggal Semen Indonesia-Perhutani ke KPK

Agus Warsudi
KAKN segera melaporkan dugaan transaksi janggal Semen Indonesia-Perhutani ke KPK. (Foto: Ilustrasi/Ist)

“Menurut peraturan, ada tiga komitmen kewajiban SMGR di tahun 2012 yang harusnya diselesaikan dalam waktu dua tahun oleh SMGR yang hingga sekarang tidak terpenuhi, antara lain Lahan Konpensasi (Hutan Ganti Hutan), GRT (Ganti Rugi Tegakan) dan Rehabilitasi Hutan,” tutur Agus. 

Agus mengatakan, setelah belasan tahun komitmen dan kewajiban SMGR kepada negara tidak dipenuhi juga oleh SMGR, sehingga ia dan kawan-kawan beberapa kali melakukan aksi protes di Kementerian LHK dan di Kantor SMGR di Jakarta, tetapi tidak pernah ada respon positif dari KLHK dan SMGR.



Editor : Ude D Gunadi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network