Sahroni, mahasiswa Prodi PPKN Uninus, mengatakan, masyarakat termakan hoaks, dibagi tiga kategori informasi. Pertama, informasi palsu. Kedua, foto atau video yang diedit lalu. Ketiga, berita yang salah.
"Ketiga unsur hoaks di atas memang kerap kali lewat di halaman platform media sosial atau biasa disebut dengan FYP," kata Sahroni.
Sahroni menyatakan, literasi tentang bahaya hoaks diberikan kepada warga Kecamatan Pacet agar mereka bisa memilah informasi tepat dan benar.
"Sosialisasi tentang hoaks ini kami berikan kepada masyarakat Pacet, dimana masyarakat sangat antusias mengikuti sosialisasi dari bahaya berita hoaks ini, " ujar Sahroni.
Sementara itu, Senja Indri Febriani, mahasiswa Prodi Hukum Uninus, yang menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi antihoaks, memberikan penjelasan tentang dampak hukum jika masyarakat ikut menyebarkan informasi hoaks.
"Kami berikan pemahaman dan penyuluhan agar masyarakat tidak ikut menjadi penyebar hoaks, dan tidak terjerat dampak hukum dari aktivitas di platform media sosial," kata Senja.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait