BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Nusantara (Uninus) Bandung Dr Yuyut Prayuti memberikan literasi antihoaks ke warga Desa Tanjungwangi, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung.
Kegiatan ini dilaksanakan karena Yuyut Prayuti sangat prihatin sebagian besar masyarakat belum menyadari bahaya hoaks terutama menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
"Penyuluhan, sosialisasi, dan literasi ini penting. Kami dari Uninus punya tanggung jawab moral agar masyarakat bisa beraktivitas di media sosial tanpa dampak hukum," kata Yuyut Prayuti yang juga merupakan dosen pembimbing lapangan dalam kegiatan KKN Uninus tahun 2024 di Kecamatan Pacet, Sabtu (14/9/2024).
Yuyut menyatakan, saat pemilihan presiden (pilpres), pemilihan legislatif (pileg), dan pilkada serentak, masyarakat banyak yang termakan hoaks.
"Di tahun politik ini, jangan sampai masyarakat terjebak dengan hoaks dan terpolarisasi sehingga terpecah belah karena informasi bohong. Untuk itu kami melakukan penyuluhan secara maksimal selama KKN ini," ujar Yuyut.
Dia menuturkan, sesuai Pasal 28 ayat (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat bisa dipidana.
"Jika memang terbukti menyebarkan berita hoaks, itu ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," tutur Dekan Fakultas Hukum Uninus.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait