“Jadi, penyelenggara, pemerintah, dan masyarakat, bekerja sama untuk mencegah kampanye hitam dan hoaks yang berpotensi merusak demokrasi di Kota Depok,” tutur dia.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Alfa Dera mengatakan, istilah hoaks sebenarnya tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, melainkan berita bohong.
“Jika penyebaran hoaks dilakukan melalui media elektronik, pelaku bisa dipidana berdasarkan Pasal 28 juncto Pasal 45A UU ITE 2024 sebagai perubahan kedua UU ITE,” kata Kasi Intel.
Alfa Dera menyatakan, kehadiran kejaksaan dalam kegiatan ini adalah bentuk cinta kepada Kota Depok dan dorongan untuk kemajuan kota ini.
“Jadi, kami mendukung kontestasi sehat. Mari tinggalkan kampanye hitam agar fokus masyarakat tertuju kepada visi dan misi calon,” ujar Alfaikri Tamau, selaku Komisioner KPU Kota Depok, mengatakan, sejumlah program dirancang KPU Kota Depok untuk menyukseskan pilkada. Yang paling penting adalah sosialisasi kuat kepada para pemilih agar mereka dapat memahami profil dan rekam jejak calon dengan baik.
“KPU Kota Depok bersama Pemkot Depok memperkuat sosialisasi kepada pemilih agar mereka tidak terpengaruh hoaks dan ujaran kebencian. Pemahaman pemilih terhadap paslon dan rekam jejaknya harus ditingkatkan,” kata Fikri.
Fikri menegaskan, KPU dan Bawaslu netral dalam pelaksanaan Pilkada 2024. “Kunci sukses pilkada adalah netralitas. Kami pastikan KPU dan Bawaslu akan menjaga netralitas sebaik mungkin,” ujarnya.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait