BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Massa Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (GMHI) menggeruduk Kejari Bandung, Jalan Jakarta dan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (17/9/2024). GMHI menuntut penegak hukum profesional dan tidak berpihak dalam kasus dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Adetya.
Arfi Firmansyah orator aksi mengatakan, kedatangan GMHI ke Kejari Bandung untuk meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) profesional dalam menangani kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Adetyal.
"Sebenarnya tuntutannya masih sama, mempercepat sidang, juga soal penghinaan terhadap persidangan agar penegak hukum tidak dilecehkan," kata Arfi.
Dalam aksinya, massa GMHI menggelar mimbar bebas di depan kantor Kejari Kota Bandung macet selama hampir 40 menit.
Seusai melakukan mimbar bebas di depan Kejari Bandung, Massa lalu bergerak ke Pengadilan Negeri Bandung.
Di Pengadilan Negeri Bandung, orator aksi Mochamad Riefki Gemilang mengatakan, menjaga supremasi hukum sangat penting, agar keadilan berpihak kepada korban, bukan kepada pelaku kejahatan atau terdakwa.
"Kami melakukan aksi ini murni untuk mengawal tegaknya peradilan dan supremasi hukum. Kami akan terus berlanjut dan memantau persidangan kasus dengan Terdakwa Adetya ini, agar penegak hukum memberikan rasa keadilan bagi korban dalam kasus ini," kata Riefki.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait