GMHI Tuntut Kejari-PN Bandung Tak Berpihak dalam Kasus Tipu Gelap Terdakwa Adetya

Agus Warsudi
Massa GMHI unjuk rasa di Kejari dan PN Bandung. Mereka menuntut penegak hukum tak berpihak di kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Adetya. (FOTO: ISTIMEWA)

8. Tuntutan Keterangan Saksi Ahli: Kami mendesak bahwa berdasarkan keterangan saksi ahli, telah terbukti dengan jelas bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan tindakan yang melanggar hukum. Saksi ahli tersebut telah menguatkan bahwa perbuatan terdakwa adalah salah dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Penegasan ini menegaskan bahwa tindakan terdakwa memang nyata dan jelas salah, sesuai dengan pokok perkara yang dibahas, yaitu:

* Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
* Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
* Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan 
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

9. Meminta Pengacara Adetya, Nico Sihombing sebagai Tersangka: Kami meminta agar Nico Sihombing ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan perannya dalam membawa dan mengajarkan terdakwa untuk melakukan tindakan contempt of court. Kami percaya bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap integritas proses hukum dan memerlukan penegakan hukum yang tegas.

10. Hukuman Pidana dan Sanksi Pengacara Terdakwa: Kami menuntut agar Hotma Sitompul dan tim pengacaranya diberikan hukuman pidana serta sanksi dari pengadilan atau badan pengatur profesi hukum atas tindakan contempt of court yang telah dilakukan. Tindakan tersebut, yang termasuk dalam kategori pelanggaran serius terhadap mekanisme persidangan, 
memerlukan tindakan tegas untuk menjaga integritas sistem peradilan.

11.Sanksi untuk Nico Sihombing: Kami menuntut agar Nico Sihombing, selaku kuasa hukum terdakwa, diberikan hukuman pidana serta sanksi dari pengadilan atau badan pengatur profesi hukum atas pelanggaran etika profesi hukum yang telah dilakukan. Kami percaya bahwa tindakan tersebut telah melanggar standar profesional dan etika yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi hukum.

12. Sanksi untuk Pengacara: kami mendorong kepada hakim dan jaksa untuk memberikan hukuman berat terhadap pengacara yang terbukti melanggar mekanisme proses persidangan. Kami percaya bahwa tindakan melanggar hukum dan mempermainkan mekanisme persidangan dapat merusak integritas proses hukum dan perlu diberikan sanksi yang sesuai.

Editor : Ude D Gunadi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6 7

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network