20. Menghindari Intervensi dari Pihak Mana pun: Kami meminta agar tidak terjadi intervensi dari pihak manapun yang dapat membelokkan pokok perkara. Penting untuk menjaga independensi dan integritas proses peradilan agar keputusan yang diambil benar-benar berdasarkan pada fakta dan bukti hukum yang ada.
21. Penggiringan Massa: Kami menilai bahwa menggiring massa ke dalam persidangan dengan membawa simbol dan perangkat aksi merupakan bentuk pelanggaran berat dan intervensi terhadap hukum dan aparat penegak hukum.
22. Permintaan Terkait Keterangan Pribadi Terdakwa: kami meminta kepada yang terhormat majelis hakim untuk tidak mempertimbangkan atau mencampuradukkan keterangan terdakwa mengenai hubungan pribadi dengan pihak lain, dalam hal ini Saksi Korban, dalam perkara hukum pidana yang sedang diperiksa. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa tidak ada dokumen resmi yang menyatakan adanya hubungan pernikahan antara terdakwa Adetya Yessy Seftiani alias Sasha dan saksi korban.
23. Penerapan Pasal dan Pengabaian Keterangan Bohong Terdakwa: kami meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bandung agar:
* Mengangkat Isu Pasal yang Relevan Memastikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerapkan pasalpasal yang sesuai dan maksimal terhadap terdakwa dalam kasus ini.
Mengingat sifat kasus ini adalah penipuan, kami meminta agar pasalpasal yang mencakup tindak pidana penipuan diterapkan dengan tegas, sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
* Pengabaian Keterangan Bohong Terdakwa
Mengabaikan keterangan yang tidak relevan atau bohong yang diberikan oleh terdakwa, terutama yang berkaitan dengan masalah pribadi yang tidak relevan dengan pokok perkara.
Kami menilai bahwa keterangan tersebut cenderung untuk mengalihkan perhatian dari faktafakta hukum yang sesungguhnya dan dapat mengganggu proses
penegakan hukum yang adil.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait