Sidang Kasus Penganiayaan, Kuasa Hukum ULH: Bebaskan Klien Saya, Tidak Ada Bukti Memukul

Agus Warsudi
Tim kuasa hukum ULH membacakan pleidoi di PN Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sidang kasus penganiayaan yang melibatkan pria berinisial ULH terhadap rekannya CL di Pengadilan Negeri (PN) Bandung memasuki agenda pembacaan pleidoi dari terdakwa ULH, Selasa (17/9/2024). Dalam pleidoi, ULH melalui kuasa hukum meminta hakim membebaskannya dari segala tuduhan penganiayaan. 

Jeffry Hutagalung, kuasa Hukum ULH,  mengatakan, ULH harus dibebaskan karena dalam proses pemeriksaan, baik bukti maupun saksi, tak ada satu alat bukti, ULH menganiaya pelapor. Apalagi sampai perencanaan.

"Perencanaan tak terbukti. Apalagi Pasal 353 yang tak menjadi dasar tuntutan JPU. Klien kami dituntut Pasal 351 ayat 1, melakukan penganiayaan. Tapi, kami membantah pasal itu karena saksi yang dihadirkan JPU, satu sama lain tak melihat pemukulan (penganiayaan)," kata Jeffry di PN Bandung, Selasa (17/9/2024).

Karena itu, ujar Jeffry, bagaimana bisa menuduh seseorang telah melakukan penganiayaan tapi tak ada orang yang melihatnya. Kemudian, bukti visum ada luka robek di kepala pelapor CL, patut dipertanyakan apakah luka itu akibat terkena jam tangan sendiri setelah menyundul ULH atau karena pemukulan

"Karena, dalam persidangan 20 Agustus lalu masih ingat pelapor ini menyampaikan bahwa dia dipukul bertubi-tubi di bagian muka. Tapi, sama sekali tak ada luka lebam di wajah itu. Lalu, dalam video, klien kami tak ada bercak darah sedikit pun di tangannya. Jadi, itu ulah siapa?" ujarnya.

Jefrry memohon majelis hakim untuk mengadili seseorang dengan bukti-bukti jelas. "Kami sudah membantah dalam pembuktian di persidangan. Mereka menghadirkan bukti CCTV dan visum. Klien kami (ULH) pun punya bukti visum. Maka kami sandingkan agar jelas jika ini sebenarnya penganiayaan atau apa. Bahkan, pelapor saat ini juga sudah menjadi tersangka dan praperadilannya ditolak," tutur Jeffry.

"Kami harapkan putusan hakim bisa membebaskan klien kami. Karena ini proses pemeriksaan terhadap klien kami tak ada bukti yang menunjukan dugaan atau tindakan penganiayaan oleh ULH," ucapnya.

Dukungan terhadap ULH pun datang dari Ketum IKA ITB Gembong. Dia mewakili keluarga besar alumni ITB menyampaikan, kasus ini menjadi tantangan bagi semua dalam hal penegakan hukum.

"Saya sebagai Ketua Alumni ITB sangat mengenal ULH. Kejadian yang dituduhkan ke ULH di persidangan ini adalah sebuah bukti bahwa hal yang dituduhkan tak dia lakukan. Ini sebuah tantangan buat kami semua dalam penegakkan hukum. Saya percaya, hakim akan membuat putusan yang adil dan bisa membebaskan ULH. Tentu, itu akan menjadi semangat bagi kami dalam berjuang menegakan keadilan di negeri ini," kata Gembong.

Diketahui, sebelumnya JPU mendakwa ULH dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama serta pasal 351 KUHP sebagaimana dakwaan kedua tentang penganiayaan.

Editor : Ude D Gunadi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network