Maka, agar terhindar dari bencana alam, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional berencana memindahkan warga yang berada di wilayah rentan bencana tersebut dengan aturan yang berlaku.
“Memang tidak mudah, karena sudah banyak bukan puluhan tahun tapi sudah beberapa generasi yang sudah tinggal di wilayah daerah, untuk memindahkannya tidak mudah,” ujarnya.
Untuk itu, AHY menyampaikan, yang pertama kali akan dilakukan yaitu tanggap bencana alam dan yang kedua segera melakukan upaya rehabilitasi dalam bentuk rekonstruksi dalam berbagai kejadian.
Seperti diketahui, di antara beberapa daerah bencana itu akhirnya harus ditinggalkan secara permanen.
“Karena, lokasi huniannya berkali-kali akan menghadapi potensi bencana alam. Oleh karena itu, tidak ada solusi yang permanen kecuali pindah,” ujarnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait