Bawaslu Larang Pendukung Paslon Lakukan Konvoi Selama Masa Kampanye

Abbas Ibnu Assarani
Ketua Bawaslu Kota Bandung, Dimas Aryana Iskandar. (Foto:Abbas)

“Agar kemudian tidak ada korban-korban yang jatuh, celaka ketika melaksanakan kegiatan kampanye, baik itu masyarakat,  tim Pasangan calon, bahkan tim pengawas itu sendiri,” tandasnya.

Bawaslu juga mengimbau kepada seluruh peserta pilkada agar melaksanakan kampanye dengan tertib, damai. Selain itu juga menaati aturan kampanye yang sudah disampaikan oleh penyelenggara pilkada serentak 2024.(*)



Editor : Abdul Basir

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network