"Motif yang dilakukan tersangka untuk menjual anak tersebut. Rencananya akan dijual kepada seseorang. Penyelidikan akan kami lakukan lebih lanjut," ujar Budi.
Rencananya, balita yang dibawa kabur Uci itu akan dijual Rp13 juta. Uci mengaku baru sekali menjalankan aksi penculikan ini, tapi polisi masih mendalami kemungkinan ada insiden serupa yang pernah terjadi.
Akibat perbuatannya itu, Uci dijerat Pasal 32 KUHP dan Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dan minimal 3 tahun penjara.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait