Seperti dalam video terlihat salah satu pelaku yang sengaja merekam sendiri perbuatan seks menyimpang tersebut dengan menggunakan ponsel.
"Sampai akhirnya video tersebut beredar luas, kemudian langsung kita tindaklanjuti melakukan penyelidikan dan memanggil para pelaku untuk dilakukan pemeriksaan. Namun karena pelaku masih di bawah umur, maka tidak dilakukan penahanan," ungkap Suhandi.
Dalam kasus ini, kata Suhandi, kedua oknum pelajar tersebut dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait