KAI Pertanyakan Sikap JPU yang Tunda Bacakan Tuntutan untuk Terdakwa Kusumayati, Ada Apa?

Rizal Fadillah
Sidang kasus ibu palsukan tanda tangan anak di Karawang. (Foto: Ist)

Erman Umar yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Advokat Untuk Keadilan dan Demokrasi (Fatkadem) ini kemudian meningatkan, restorative justice tidak akan bisa menghilangkan pidana yang dilakukan oleh seseorang apalagi terdakwa.

"RJ itu tidak pernah bisa menghilangkan pidana yang telah terjadi, tetapi hanya bisa meringankan. Sehingga, jika masing-masing pihak jika tidak mau menempuh RJ, maka proses hukum harus segera diputuskan," tegasnya.

Oleh karena itu, dengan sikap seperti itu, Erman Umar yang juga pernah menjabat sebagai Presiden KAI itu kembali meyakini hakim bakal tegas dalam menuntaskan kasus tersebut.

Erman pun berharap pihak jaksa penuntut umum tidak lagi terus menerus memaksakan untuk mengajukan upaya perdamaian jika kedua belah pihak yang berkonflik lebih memilih upaya hukum.

"Itu ada batasnya jangan dipaksa karena keputusan semua ada di hakimnya. Yang penting ada kepastian karena rasa keadilannya harus tetap dikedepankan," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network