Bawaslu Jabar Gandeng Diskominfo Awasi Konten Kampanye di Media Sosial

Rizal Fadillah
Bawaslu Jabar Gandeng Diskominfo Awasi Konten Kampanye di Media Sosial. (Foto: Ist)

Zacky mengakui bahwa Bawaslu Jabar juga banyak dibantu oleh tim Jabar Saber Hoaks (JHS) dalam memitigasi potensi kerawanan pada tahapan kampanye Pilkada 2024.

Dia menambahkan, ada dua perspektif dalam penegakan hukum yang dipakai saat terjadinya pelanggaran kampanye.

"Pertama penegakan dalam konteks UU Pemilihan di pasal 69 bahwa paslon, tim kampanye itu tidak boleh kampanye dengan menggunakan penyebaran informasi hoaks atau berita bohong, unsur fitnah, adu domba dan lain sebagainya di media sosial," katanya.

"Dalam perspektif lain tentu ada yang berkaitan dengan UU ITE nomor 1 tahun 2024. Dan keduanya masuk kepada ruang tindak pidana," lanjutnya.

Melalui kerja sama dengan Diskominfo Jabar ini, kata Zacku, Bawaslu Jabar akan memaksimalkan upaya-upaya pencegahan dengan menyebarluaskan informasi melalui berbagai platform.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network