Klaim JHT Disarankan Gunakan Kanal Resmi BPJS Ketenagakerjaan, Hindari Calo

Adi Haryanto
Peserta jaminan sosial dimbau menggunakan kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan dalam mengajukan klaim JHT untuk menghindari calo. Foto/Istimewa

CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) mengingatkan kepada peserta jaminan sosial agar mewaspadai calo atau jasa pencairan.

Khususnya ketika peserta sedang melakukan proses pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), khususnya di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Ahmad Feisal Santoso mengimbau kepada seluruh peserta jaminan sosial agar dalam pengajuan klaim dilakukan melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami mengimbau kepada para peserta agar dalam pengajuan klaim khususnya JHT tidak menggunakan calo," tuturnya, Kamis (10/10/2024).

Feisal menyarankan, gunakan kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan.  Pengajuan klaim bisa dilakukan melalui aplikasi JMO, website lapakasik atau datang langsung ke kantor cabang terdekat.

"Pengajuan klaim di BPJS Ketenagakerjaan gratis tidak dipungut biaya apapun," sambungnya.

Dia menjelasakan, BPJS Ketenagakerjaan telah memfasilitasi peserta dalam melakukan pengajuan klaim melalui aplikasi JMO, atau dengan LAPAK ASIK (Layanan Tanpa Kontak Fisik) yang dapat diakses melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. 

Selain itu, pengajuan klaim juga bisa dengan datang langsung ke kantor cabang terdekat. Untuk mendapatkan informasi resmi, dapat pula dengan menghubungi nomor call center 175.

“Adanya inovasi layanan dari BPJS Ketenagakerjaan, semuanya bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi peserta, sehingga mencegah peserta menggunakan jasa calo dalam pengajuan klaimnya," pungkasnya. (*)

Editor : Rizki Maulana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network