Eks Caleg dan Kekasihnya Otak Pembunuhan terhadap Indriana Divonis Penjara Seumur Hidup 

Agus Warsudi
Didot Aditya, Devara Putri Prananda, dan M Reza, tiga pembunuh sadis divonis penjara seumur hidup.

Diketahui, pembunuhan sadis terhadap Indriana Dwi Eka Saputri (25) terjadi pada 20 Februari 2024 di Jalan Bukit Pelangi, Boulevard Jayanti, Sentul, Kabupaten Bogor. 

Pembunuhan sadis ini terungkap berawal dari penemuan mayat oleh pesepeda yang mencium bau menyengat di pinggir tebing dekat Tugu Gajah, Jalan Raya Banjar-Cimaragas Ciamis, Dusun Cilengkong, Desa Neglasari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar pada Minggu 25 Februari 2024. Saat ditemukan, mayat korban terbungkus sprei. 

Modus operandi pelaku Devara dan Didot, menyewa Reza sebagai eksekutor untuk menghabisi nyawa korban Indriana Dewi dengan imbalan Rp50 juta.



Editor : Ude D Gunadi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network