Ricuh Suporter di SJH, Korban Pilih Jalur Damai Asalkan Pelaku Janji Insyaf

Rizal Fadillah
Ricuh suporter pasca laga Persib vs Persija, Senin (23/9/2024). Foto: Orcapada.

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Kasus pengeroyokan oknum Bobotoh usai laga Persib Bandung vs Persija Jakarta di Stadion Si Jalak Harupat (SJH) masih berlanjut.

Kali ini para steward, korban pengeroyokan memutuskan mengambil jalur damai. Namun, mereka menetapkan syarat yang harus dilakukan oleh para pelaku. Yakni bertanggung jawab dan berjanji untuk insyaf.

Koordinator Steward, Dadan Ego (53) yang juga menjadi korban mengatakan, pihaknya bakal memaafkan asalkan para pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.

"Kami mempertimbangkan damai atau cabut perkara karena ada beberapa pertimbangan kemanusiaan," ujar Dadan, Sabtu (12/10/2024).

Keputusan mengambil jalur damai karena mempertimbangkan kondisi orang tua para pelaku.

"Orang tua pelaku memohon dengan menangis, ada yang khawatir anaknya terkena ancaman DO dari kuliah, sementara dua lainnya diancam diberhentikan dari sekolah," jelas Dadan.

Bahkan, ada orang tua salah satu pelaku yang memiliki riwayat penyakit jantung dan dikhawatirkan bisa semakin parah jika masalah ini tidak diselesaikan.

Para korban tetap meminta pertanggungjawaban pelaku dengan adanya ganti rugi biaya pengobatan dan perawatan yang saat ini masih mereka tanggung.

Pasalnya, beberapa korban mengalami cedera serius, seperti patah tulang, gegar otak, hingga pendarahan internal yang memerlukan perawatan intensif.

"Kami meminta ganti rugi karena hingga saat ini biaya pengobatan cukup besar, meskipun kami sudah menerima bantuan dari manajemen dan panpel Persib," ujar Dadan.

Selain itu, para korban juga meminta para pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya itu.

"Saya akan cabut laporan, tapi syaratnya mereka harus insyaf dan menjadi bobotoh yang baik, menjaga perdamaian, dan menghormati semua orang di sekitar," tegasnya.

Jika nantinya terjadi peristiwa serupa, maka Dadan menegaskan tidak akan kembali mengambil jalur damai.

"Kalau terjadi lagi, saya tidak akan memaafkan. Lanjutkan sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.

Diketahui, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam tersangka yaitu AH (20), AH (22), FD (18), KA (28), MRI (19), dan RMR (23).

Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network