BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung memusnahkan ratusan ribu butir terlarang Tramadol dan Dextro, Senin (14/10/2024). Ratusan ribu obat terlarang itu milik Z, tersangka bandar besar yang ditangkap pada Agustus 2024 lalu.
Pemusnahan dilakukan menggunakan zat kimia dan barang bukti lainnya dengan cara dibakar.
"Ini tahapan lanjutan penyidikan dari kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya.
AKBP Agah menyatakan, total barang bukti yang disita dari tangan tersangka Z sebanyak 280.000 butir obat terlarang merek Tramadol dan Dextro. "Dengan pemusnahan ini, kami berhasil menyelamatkan ribuan orang dari penyalahgunaan obat terlarang tersebut," ujar AKBP Agah.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait