Desakan untuk membebaskan Mardani H Maming dari jeratan hukum banyak disuarakan para aktivis dan pakar hukum saat berlangsung diskusi dan bedah buku 'Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim dalam Menangani Perkara Mardani H Maming'.
Diskusi ini diselenggarakan oleh Centre for Leadership and Law Development Studies (CLDS) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Sabtu (5/10/2024).
Dalam diskusi tersebut, berbagai kekeliruan dalam penanganan kasus mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan ini diungkap.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Topo Santoso menekankan pentingnya eksaminasi kritis dari para ahli hukum terhadap putusan pengadilan.
"Kekeliruan dalam putusan hakim selalu mungkin terjadi, dan eksaminasi kritis ini penting sebagai pembelajaran bagi para penegak hukum," kata Prof Topo.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait