Sikapi Kasus Mardani Maming, Aktivis Anti-Korupsi Diminta Kirim Surat Amicus Curiae ke MA

Rizal Fadillah
Mahkamah Agung. (Foto:Dok INews.id)

Di tempat yang sama, mantan Rektor Universitas Diponegoro, yang juga Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Diponegoro, Prof. Yos Johan Utama menyampaikan telaah hukumnya terkait kasus yang menimpa Mardani H Maming.

“Keputusan terdakwa terkait pemindahan IUP sah dan tidak pernah dinyatakan tidak sah atau batal oleh pengadilan yang berwenang menilai perbuatan administrasi yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara,” katanya.

“Keputusan terdakwa masih sah dan berlaku, maka tidak ada pelanggaran administrasi. Tidak terdapat pula titik taut dengan perbuatan pidana, karena itu terhadap terdakwa tidak dapat dipidana, sehingga terdapat cukup alasan untuk menyatakan adanya kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalam putusan pengadilan yang memidana terdakwa,” tambahnya.

Pendapat itu diamini Guru Besar Fakultas Hukum Unpad, Profesor Romli Atmasasmita. Dia mengemukakan ada delapan kehilafan hakim yang menyidangkan perkara Mardani H Maming.

“Menurut saya, ada delapan kekeliruan yang bisa dikategorikan sebagai kesesatan dalam penerapan hukum," ucap Romli.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network