BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung agar lebih gencar menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) yang sudah ditetapkan.
Sebab menurutnya, sejauh ini masih banyak masyarakat kurang mengetahui terkait Perda tersebut.
"Perda Kota Bandung yang sudah disahkan lima tahun terakhir periode 2019-2024, dalam pengawasan penegakkan Perda dan sosialisasinya dirasakan masih sangat kurang dan harus ditingkatkan," ucap Edwin dalam keterangannya, Rabu (16/10/2024).
Edwin mengatakan, kurangnya sosialisasi dan pengawasan terkait Perda terlihat dari masih banyaknya pelanggaran yang dilakukan masyarakat terhadap Perda.
"Warga yang tertangkap melanggar Perda kebanyakan beralasan tidak tahu ada larangan yang diatur Perda," ujar Politisi Partai Golkar ini.
Edwin mencontohkan, masih banyak warga yang membuang sampah sembarangan. Padahal sudah ada Perda tentang sanksi membuang sampah sembarangan.
"Warga masih banyak buang sampah sembarangan ini menunjukkan warga masih belum tahu mengenai saksi yang diberikan jika melakukan pelanggaran atas perda tersebut," katanya.
Selain itu, banyak warga yang mengalihkan fungsi kawasan, sehingga sekarang banyak kawasan perumahan yang berubah menjadi kawasan usaha atau perkantoran.
"Hal ini menunjukkan warga belum paham mengenai perda tata ruang kota, padahal sanksi cukup berat," imbuhnya.
Edwin mengatakan, Perda yang sangat kurang pengawasan dan sosialisasi juga adalah Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sekarang masih banyak pelanggaran.
"Banyak orang yang masih merokok di ruang publik, seperti di perkantoran, pusat perbelanjaan dan bahkan kendaraan umum. Bahkan mungkin masih banyak ASN atau Satpol PP nya yang juga merokok sembarangan. Khusus masalah rokok ini saya minta sebaiknya ASN dan anggota Satpol PP supaya tidak ada yang merokok. Akan lebih baik, karena biar jadi contoh," tuturnya.
Edwin mengaku, saat melakukan sosialisasi perda (Sosper), masih banyak warga yang tidak tahu mengenai produk hukum yang dihasilkan DPRD Kota Bandung dan Pemkot Bandung.
Semestinya, pihak eksekutif melakukan sosialisasi lebih gencar dan lebih masif. Libatkan kewilayahan, seperti kecamatan, kelurahan, ketua RT, RW dan Ketua LPM misalnya.
"Setidaknya sampaikan perda kepada para pupuhu seperti ketua RT, ketua RW, PKK dan LPM, nanti mereka yang menyampaikan kepada warga," ucapnya.
Edwin menyebut, selama lima tahun masa jabatan DPRD Kota Bandung Periode 2019-2023, sudah menghasilkan sekitar 57 Perda.
"Perda yang sudah ditetapkan tahun 2019 menghasilkan 15 Perda tahun 2020 menghasilkan 9 Perda. Tahun 2020 hanya menghasilkan 9 Perda, karena dalam masa pandemi Covid-19," jelasnya.
Selanjutnya, pada tahun 2021 menghasilkan 13 Perda. Tahun 2022 menghasilkan 7 Perda dan 2023 menghasilkan 13 Perda.
"Dari 57 Perda ini, 56 diantaranya adalah Perda yang diusulkan eksekutif dan satu Perda yang diusulkan legislatif," ungkapnya.
Dikatakan Edwin, Perda yang sudah disahkan merupakan Perda yang baik untuk warga Kota Bandung karena sudah melewati berbagai pembahasan dan kajian akademis.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait