Selain syarat pendirian, ada pasal-pasal lain juga yang mengatur pengembangan, pemasaran, hingga permodalan koperasi.
"Kita berharap dengan adanya Perda ini, lebih banyak koperasi yang aktif dan menggerakan perekonomian di Kota Bandung," ungkapnya.
Begitu pula dari usaha mikro yang juga diatur dalam Perda ini. Ada pasal yang mengatur mengenai bantuan hukum dan pemulihan usaha mikro.
"Kita berharap dapat menjadi hal positif bagi pelaku usaha mikro," harapnya.
Selama periode 2019-2024 lalu, kata Christian, DPRD dan Pemerintah Kota Bandung cukup banyak memperhatikan sektor perekonomian. Hal ini ditunjukan dengan ditetapkannya beberapa perda yang terkait bidang ekonomi.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait