“Saya minta masukan dari mereka, saya bahas dan sebagainya. Alhamdulilah diparipurnakan artinya ini satu sumbangan besar ya buat kota Bandung yang selama ini juga sudah terkenal dengan kota kreatif bahkan sudah diakui UNESCO tahun 2015,” tambahnya.
Asep berharap, dengan hadirnya perda ini diharapkan memperlancar, mengakselerasi, pelaku e-kraf semakin optimal dan produktif.
Didalam perda, di antaranya dibentuk komite pengembangan e-kraf didalamnya terdiri dari unsur pemerintah, unsur dunia usaha, unsur Pendidikan, unsur komunitas dan media massa.
“Saya pernah tanya komite bagaimana? Dan sudah jalan. Komite sendiri bertugas mengakselerasi, karena Ketika kita bicara ekonomi kreatif kan itu harus ekosistem. Jadi ekonomi kreatif itu harus sebuah ekosistem bukan sekedar output, mulai produksi, desain, penjualannya, bagaimana mendatangkan orang. Itu kan harus ekosistem nah tugas komite ini diantaranya bagaimana mengoptimalisasi ekonomi kreatif,” ungkapnya.
Lanjut, kata Asep, banyak harapan dari pelaku-pelaku adanya perda ini dapat mengakselerasi, terlebih Kota Bandung memiliki gedung creative hub, youth space, co working space. Dimana itu semua bisa menggerakkan orang semakin kreatif, semakin berdaya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait