BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk mengembangkan industri atau ekonomi kreatif agar menjadi sasaran penanaman modal di Kota Bandung.
Hal ini tertera dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman. Perda yang sudah dua tahun ini ditetapkan diharapkan benar-benar dijalankan.
Perda Penyelenggaraan Penanaman Modal dibentuk sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam undang-undang tersebut, kata Asep, perizinan menjadi ranahnya pemerintah pusat.
Asep mengungkapkan, pemerintah daerah menjadi lebih repot, karena izin semua lewat OSS (Online Single Submissio) yang terintegrasi ke pusat, sementara daerah bagian mengawasi, sedangkan yang lebih repot adalah mengawasi.
"Kami ingin mendorong agar kehadiran Perda Penyelenggaraan Penanaman Modal bisa mempermudah investasi, tapi tetap menjaga lingkungan dan berdampak pada ekonomi," kata Asep yang juga menjadi Wakil Ketua Pansus Pembahasan Penyelenggaraan Penanaman Modal saat pembahasan dilakukan pada Tahun 2022 lalu, Senin (28/10/2024).
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait