Diduga Langgar Aturan saat Debat Publik, Sahrul Gunawan Dilaporkan ke Bawaslu

Rizal Fadillah
Tim Advokasi Bedas. (Foto: Ist)

Temuan ketiga yang dilaporkan timnya adalah Sahrul Gunawan membuat pernyataan bahwa BPJS yang saat ini disebarkan menjadi tunggakan sebesar Rp90 miliar.

Selain melaporkan Sahrul Gunawan, Tim Advokasi Bedas juga melaporkan Cawabup Bandung nomor urut 1, Gungun Gunawan beserta Ketua KPU Kabupaten Bandung. 

Tim Advokasi Bedas juga menyertakan bukti-bukti berupa potongan video acara debat perdana Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung dan Tata Tertib Debat Terbuka Pasangan Cabup/ Cawabup Bandung.

"Pada awalnya debat berjalan dengan baik, namun dalam perjalannya acara debat diciderai dengan beberapa hal yang seharusnya tidak dilakukan oleh salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati, yang padahal telah diatur dalam Tata Tertib Penyelenggaraan Debat dan peraturan perundang undangan terkait Pemilu," ungkap Agus didampingi dua saksi dari Tim Advokasi Bedas yakni Tarya Witarsa dan Asep Syamsudin.

Di segmen terakhir atau segmen ke 6 berupa closing statement, pasangan nomor urut 1 membawa spasimen kartu program layanan dan menyampaikannya di depan khalayak umum, yang seharusnya tidak dilakukan karena sudah jelas melanggar tata tertib acara debat.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network