BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Tim Advokasi Bedas dari pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung nomor 2, Dadang Supriatna-Ali Syakieb melaporkan Cabup Bandung nomor urut 1, Sahrul Gunawan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Senin (4/11/2024).
Pelaporan ini dipicu saat debat publik perdana yang digelar KPU Kabupaten Bandung di Sutan Raja Soreang, Rabu (30/10/2024) lalu.
Dimana Sahrul Gunawan diduga melakukan beberapa pelanggaran pemilu termasuk pidana pemilu. Di antaranya, Sahrul diduga melontarkan pernyataan hoax dan fitnah.
Tim Advokasi Bedas, Agus Yasmin menilai, Sahrul diduga melanggar tata tertib kampanye debat terbuka dengan membawa atribut di luar yang di perbolehkan (spesimen).
"Yang kedua, diduga cabup nomor 1 melakukan pelanggaran pidana pemilu dalam acara debat terbuka tersebut karena melontarkan berita hoax, fitnah dan provokasi dengan mengucapkan kalimat bahwa nilai .APBD Kabupaten Bandung antara data dan fakta berbeda, dan menyebut sebuah kebohongan publik," kata Agus di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bandung.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait