Promosi judi tersebut dilakukan melalui akun TikTok miliknya @sadbor86, saat ia melakukan siaran langsung (live streaming).
Dalam kasus ini, Gunawan Sadbor, yang lebih dikenal dengan nama alias "Sadbor," ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang rekannya yang bertindak sebagai host dalam siaran langsung tersebut.
Keduanya ditangkap pada 31 Oktober 2024 di kediamannya di Kampung Babakab Baru, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait