"Eksaminasi itu adalah bentuk keprihatinan akademisi atas merosotnya kinerja peradilan Indonesia, yang abai akan penerapan pasal, pengecekan alat bukti dan fakta yang ada," kata Prof Hanafi.
Prof Hanafi menyatakan, dari segi hukum administrasi, sejumlah pakar menilai, objek Pasal 93 UU Nomor 4 tahun 2009 tentang yang digunakan hakim, salah sasaran dalam kasus ini.
Di mana dalam pasal subjek hukumnya adalah orang atau corporat yang mengalihkan IUP pada orang lain tanpa memberi tahu pemerintah daerah.
“Sedangkan Mardani Maming, adalah pejabat yang memberi izin. Bahkan izinnya sudah sesuai prosedur kajian dari instansi berwenang,” ujar Prof Hanafi.
Para pakar hukum administrai tersebut menilai penggunaan pasal itu tidak tepat sasaran, karena tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan Mardani H Maming di sana.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait