Sedangkan dari segi pakar hukum perdata, aliran uang yang masuk ke perusahaan Mardani H Maming menggunakan konsep bussines to bussines, murni keperdataan.
"Sehingga saat hakim mengaitkannya dengan bentuk ucapan terima kasih tidak ada alat bukti yang cukup," tuturnya.
Menurut Prof Hanafi, ahli hukum pidana menilai, penggunaan pasal 12 b, tidak ada kesepakatan antara pihak pemberi dan penerima suap, karena tidak bisa dibuktikan.
Jika, hakim mengaitkan hukum administrasi dengan pidana menggunakan pasal 93 tentang minerba, menurut Hanafi itu adalah kekeliruan, karena pasal tersebut bukan pasal pidana.
“jadi kalua Pasal 93 sanksinya hanya administrasi, maksimal pencabutan izin usaha. Bukan pidana. Meski ada unsur pidana dalam uu tersebut,” ucap Prof Hanafi.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait