MA Kabulkan PK Mardani Maming, Aktivis Antikorupsi dan Pakar Hukum Tegaskan Hal Ini

Agus Warsudi
Mardani H Maming. (Foto: istimewa)

Namun unsur pidana dalam UU tersebut tidak bisa ditarik ke ranah korupsi, sehingga sangat jelas kekeliruan dari hakim dalam kasus ini.

Dari pernyataan Prof Hanafi bisa dipatikan Mardani H Maming bukanlah seorang koruptor, tapi korban dari peradilan sesat di Indonesia.



Editor : Ude D Gunadi

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network