Surat tersebut menyebutkan bahwa Inspektorat Jendral merekomendasikan Kepala Layanan Pendidikan Tinggi IV Kemendikbud Ristek agar memerintahkan Ketua STIA Bandung untuk:
1. Mengembalikan bantuan biaya hidup KIP Kuliah mahasiswa STIA Bandung Kampus 2 Ciparay Tahun 2022 senilai Rp1.059.070.000 (satu miliar lima puluh sembilan ribu tujuh puluh rupiah) kepada para mahasiswa tersebut dengan besaran sesuai dengan jumlah bantuan biaya hidup yang dilakukan pemotongan.
2. Mengembalikan bantuan biaya pendidikan KIP Kuliah bagi mahasiswa yang melakukan pembelajaran dibawah KTI (Karang Taruna Institut) baik dikelas Cisarua, Cipongkor, dan Majalaya senilai Rp3.877.400.000 (tiga miliar delapan ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah) ke kas negara;
3. Melakukan pemantauan pelaksanaan pembelajaran atas mahasiswa KTI yang sudah melakukan perkuliahan di STIA Bandung (Universitas Bandung).
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa surat rekomendasi ini agar ditindaklanjuti dalam kurun waktu 30 hari kerja ke depan, terhitung dari laporan hasil audit diterima sesuai aturan Permendikbut no 24 tahun 2018 terkait tindak lanjut hasil audit Inspektorat Jendral Pendidikan dan Kebudayaan Kebudayaan.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait