Menurut Ledia, terkait pengembalian Dana KIP tersebut, tidak semua sanksi pengembalian uang ke negara masuk kategori korupsi.
"Sebagian besar maladministrasi. ketidaktepatan dalam pelaksanaan. Kalau penerimanya fiktif itu biasanya akan dijatuhi sanksi berat terhadap universitas tersebut karena ada aturan tidak boleh menerima bantuan dari negara selama tenggang waktu tertentu," tuturnya.
Ledia mengatakan, program KIP Kuliah merupakan jalan terbaik untuk mendukung pencapaian peningkatan pendidikan anak bangsa.
Praktisi hukum Badru Yaman, meminta Yayasan Universitas Bandung mengembalikan dana KIP Kuliah ke kas negara. "Secara normatif ya harus mengembalikan ke negara, karena fiktif ya dana yang dituju tidak ada atau tidak jelas," kata Badru.
Terkait dugaan fiktif ini, Badru menilai Kemendikti harus melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk melihat modus operandi fiktif yang dilakukan yayasan seperti apa.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait