Satresnarkoba Polrestabes Bandung Tangkap 3 Bandar Besar, Sita 362.150 Butir Obat Terlarang

Agus Warsudi
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menunjukkan barang bukti ratusan ribu butir obat terlarang. (FOTO: AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Satresnarkoba Polrestabes Bandung menangkap tiga bandar besar obat terlarang di Kota Bandung berinisial RR, MDR, dan MS. Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyitar 362.150 butir obat terlarang Tramadol, Tryhexyphenidyl, dan Hexymer.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, penyalahgunan obat terlarang di Kota Bandung meresahkan. Selama ini, obat keras yang banyak disalahgunakan oleh remaja, yaitu, jenis Tramadol, Trihexyphinedyl dan Hexymer. Obat keras itu biasa dikonsumsi oleh anak muda sehingga memicu tindak kriminal. 

Karena itu, kata Kapolrestabes Bandung, Satresnarkoba Polrestabes Bandung terus melakukan operasi pengungkapan. Kali ini, petugas berhasil menangkap tiga bandar besar atau distributor obat terlarang.

"Tiga tersangka ini, RR, MDR, dan MS adalah distributor yang menjual obat terlarang ke toko-toko di Kota Bandung," kata Kapolrestabes Bandung.

Dari tangan ketiga tersangka, ujar Kombes Budi, polisi menyita 314.000 butir Trihexyphinedyl, 150.000 butir Tramadol, 48.000 Hexymer, dua unit handphone dan satu unit mobil Avanza. Untuk mengelabui polisi, pelaku memasukkan obat terlarang tersebut dalam botol Vit-Ternak.

Editor : Ude D Gunadi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network