Agus Kartasasmita, warga Subang yang merupakan pensiunan ASN mengomentari teguran keras anggota Komisi II Ateng Sutisna kepada Pj Bupati Subang Imran.
"Setiap ASN harus menjaga netralitas dan kode etik saat pilkada serentak. ASN dituntut mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa. Setiap ASN harus memiliki prinsip dan mematuhi kode etik," kata Agus.
Rahmat, tokoh masyarakat Subang mengatakan, Pj Bupati Subang Imran tidak bisa tegas menindak ASN nakal dan tidak netral di Pilkada 2024.
"Kalau Pj Bupati tidak bisa bertindak tegas, biar kami yang akan bertindak sebagai pemerhati etika dan tupoksi ASN. Pembiaran ini dilakukan Pj Bupati karena diduga memihak ke salah satu paslon," kata Rahmat.
Untuk diketahui, RDP Komisi II DPR RI dengan Kemendagri tersebut membahas kesiapan pelaksanaan pilkada gubernur, bupati dan wali kota 2024.
Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda dan dihadiri oleh Wamendagri Aria Bima didampingi oleh penjabat gubernur, pj Bupati dan pj wali kota.
Rifqi mengatakan, tugas Komisi II berkomitmen menjalankan tugas sebagai pengawas Pilkada Serentak 2024 dan dalam konteks tugas urusan pemerintah daerah terutama dalam urusan penjabat daerah yang diangkat oleh pemerintah pusat.
Editor : Ude D Gunadi