CIMAHI, iNewsBandungRaya.id - Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi bersama Bea Cukai Bandung melakukan penyitaan puluhan ribu batang rokok ilegal atau tanpa pita cukai di sejumlah toko atau pedagang di wilayah Kota Cimahi, Jawa Barat.
Penyitaan itu dilakukan dalam rangka Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ke-5 di Wilayah Kota Cimahi.
"Betul kami kemarin sudah melaksanakan operasi bersama Bea Cukai dan aparat lainnya untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Kami sita ada 35.060 batang atau 1.753 bungkus rokok ilegal," ucap Kepala Bidang Penegakan Perda pads Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Ranto Sitanggang, dikutip Jumat (15/11/2024).
Ranto menjelaskan, operasi bersama rokok ilegal itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Peredaran rokok ilegal itu dilarang dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait