JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Polda Metro Jaya telah menetapkan seorang pengusaha timah berinisial HS sebagai tersangka kasus tindak pidana penggelapan di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara yang terjadi 2023 lalu.
“Iya benar, ada penetapan tersangka dan DPO (Daftar Pencarian Orang),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (15/11/2024).
Namun, Kombes Ade mengaku belum mengetahui secara jelas sosok HS yang terseret kasus penggelapan tersebut.
Mencuatnya pria berinisial HS sebagai tersangka kasus penggelapan itu terjadi setelah sebuah dokumen beredar luas melalui WhatsApp yang dikirimkan secara berantai di kalangan advokat, pengusaha, dan wartawan.
Dokumen itu tertuang dalam surat nomor DPO/S-34/172/XI/2024/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya yang ditandatangani langsung oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra. Dalam dokumen tersebut dijelaskan HS dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
“Tersangka diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, yang terjadi di Pluit, Penjaringan, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta pada sekitar tahun 2023," demikian isi surat dokumen DPO pria berinisial HS.
Untuk menerangkan siapa sosok HS yang dimaksud, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya juga mencantumkan foto sosok pria yang diduga merupakan tersangka.
Tak hanya itu, tim penyiik juga melengkapi alamat yang diduga merupakan alamat rumah HS yang berlokasi di Kawasan Kedoya Selatan, Kebun Jeruk, Jakarta Barat.
Dalam dokumen itu juga ada kalimat pesan kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka HS agar melaporkan ke penyidik atau kantor polisi terdekat.
“Untuk diawasi/ditangkap/diserahkan/diinformasikan keberadaanya kepada penyidik,” bunyi dokumen tersebut.
Siapa HS?
Dari penelusuran, pria berinisial HS diduga mengarah pada sosok Komisaris PT Aries Kencana Sejahtera (AKS). Perusahaan smelter timah ini disebut kepolisian terlibat dalam kasus ekspor balok timah tanpa izin.
Tim Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Mabes Polri memang sempat menyelidiki kasus ini. Hal ini sempat diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bangka Belitung AKBP Maladi.
AKBP Maladi membenarkan turunnya tim penyidik dari Bareskrim menyelidiki persoalan tersebut. “Bareskrim yang nangani. Bukan Polda (Polda Babel). Makanya kami tidak bisa monitor,” kata Kabid Humas kepada wartawan pada 2019 silam.
Selain itu, Ditreskrimsus Polda Babel juga sempat memeriksa dokumen ekspor 150 ton balok timah. Pemeriksaan dilakukan di gudang Pusat Logistik Berikat (PLB) ekspor timah milik PT Tantra Karya Sejahtera (TKS) pada 9 Desember 2019.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman pernah mempersoalkan undangan Kantor Staf Presiden (KSP) terhadap HS selaku komisaris dan Samuel Santoso, Direktur Utama PT AKS.
Dalam surat undangan itu, selain HS dan Samuel Santoso, KSP juga mengundang Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Brigjen Agung Budijono. Pertemuan berlangsung pada Kamis 2 April 2020.
“Saya bingung, apa relevansi bisnis PT AKS dengan Tupoksi KSP sampai mau panggil PT AKS begitu. Seharusnya soal manajemen PT Timah yang lebih relevan Kementerian BUMN. Ya itu dia, apa gak berlebihan sampai panggil pihak swasta begitu,” kata Habiburokhman.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait