Wadirreskrimsus menuturkan, akibat perbuatannya, tersangka MN melanggar Pasal 121 dan atau Pasal 122 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2019 tentang Budidaya Pertanian Berkelanjutan. 'Tersangka terancam hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda Rp3 miliar," tutur Wadirreskrimsus.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait