Polisi Gerebek Pabrik Pupuk Palsu di Cipatat KBB, 1.260 Ton Telah Beredar di Jawa Barat

Agus Warsudi
Ditreskrimsus Polda Jabar membongkar kasus pupuk palsu yang diproduksi pabrik milik MN di Cipatat, KBB. (FOTO: AGUS WARSUDI)

Wadirreskrimsus menuturkan, akibat perbuatannya, tersangka MN melanggar Pasal 121 dan atau Pasal 122 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2019 tentang Budidaya Pertanian Berkelanjutan. 'Tersangka terancam hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda Rp3 miliar," tutur Wadirreskrimsus.



Editor : Ude D Gunadi

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network