"Tersangka juga mengakui telah menjual pupuk anorganik non-subsidi merek Phonska dengan harga Rp40.000 per karung untuk kemasan 50 kg. Pupuk palsu ini diedarkan di Cianjur, Sukabumi, dan Bandung Raya," tutur Kabid Humas.
Wadirreskrimsus Polda Jabar AKBP Maruly Pardede mengatakan, pupuk palsu ini diedarkan. Dengan cara, tersangka memproduksi. Setelah selesai memproduksi, konsumen atau calon pembeli datang ke pabrik tersangka.
"Dalam seminggu tersangka bisa tiga kali menjual pupuk palsu. Dari Juli 2023 sampai November 2024, tersangka memproduksi 252 kali dengan rata-rata 5 ton per hari. Jadi total, tersangka memproduksi 1.260 ton pupuk non-subsidi anorganik. Kerugian negara kurang lebih Rp500 juta," kata Wadirreskrimsus.
Dari hasil pengujian laboratorium, ujar AKBP Maruly, pupuk anorganik yang dipalsukan tersangka MN, ditemukan fakta berisi kandungan tidak sesuai standard. Nomor register izin edar ke Kementerian Pertanian pada karung kemasan pupuk palsu merek Phonska yang diproduksi oleh tersangka ini tidak terdaftar.
"Barang bukti pupuk palsu yang disita kurang lebih 10 ton bahan baku dolomite dan 10 ton pupuk palsu siap diadarkan ke konsumen," ujar AKBP Maruly.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait