Saroyo mengatakan, produksi pupuk palsu berjalan cukup lama karena banyak diterima petani yang tidak masuk dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) dan harganya sangat murah.
"Dengan harga yang sangat miring para petani tersebut kemudian membelinya mesti tidak tahu kandungan pupuk tersebut yang bisa berdampak buruk pada hasil produksi," ucap Saroyo.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar membongkar kasus pemalsuan pupuk di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dengan tersangka MN.
Tersangka MN merupakan pemilik pabrik pupuk palsu nonsubsidi anorganik tersebut. Pabrik milik pria asal Tangerang, Banten itu telah beroperasi secara ilegal selama 1 tahun enam bulan sejak Juli 2023 hingga 2024.
Selama 1 tahun 6 bulan, pabrik tersebut telah memproduksi 1.260 ton pupuk palsu merek Phonska. Pupuk palsu dijual di Cianjur, Sukabumi, dan Bandung Raya. Harga satu karung pupuk palsu Phonska isi 50 kilogram (Kg) Rp40.000.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait