Ditanya mengenai sanksi yang bakal dijatuhkan kepada salah satu paslon jika terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan temuan tersebut, Arjuna enggan berkomentar lebih jauh. Ia enggan berandai-andai sanksi apa yang akan diberikan kepada para pihak yang terlibat dalam perkara ini.
"Kita dalami dahulu temuan ini. Saya belum bisa berkomentar soal itu. Yang jelas akan diproses sesuai hukum, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," tukas Arjuna.
Sementara itu, Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sleman, Hery Purwito, yang juga berada di lokasi menyatakan, jika temuan tersebut terbukti melibatkan salah satu paslon bupati/ wakil bupati, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan sebagai penegak hukum tindak Pidana Pemilu.
"Kami akan langsung koordinasikan di Gakkumdu. Segera kita tindaklanjuti," kata Hery merespon dugaan politik uang yang terjadi di Kapanewon Minggir, Sleman, DIY.
Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Paslon 01 Kustini-Sukamto atau Kusuka, Raden Inoki AP enggan memberikan komentar saat diminta klarifikasi terkait temuan Bawaslu Sleman tersebut.
Alasannya, saat ini tim sedang fokus pada pembekalan para saksi di TPN saat coblosan nanti. "Maaf kami tidak bisa komentar," kilah Inoki yang merupakan anggota DPRD DIY Fraksi PAN itu.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait