Penyidik Ditressiber Polda Jabar Periksa Legislator terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Agus Warsudi
Kantor Ditressiber Polda Jabar. Penyidik tengah memeriksa legislator berinisial MAA terkait dugaan pencemaran nama baik. (FOTO: AGUS WARSUDI)

"Sore ini saya sudah diterima Direktorat Siber Polda Jawa Barat, saya menyampaikan laporan pengaduan dan sudah diterima surat keterangan penerimaan laporan," kata Cucun didampingi kuasa hukum, Jumat (22/11/2024).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), peraih suara terbanyak di Dapil 2 Jabar saat Pileg 2024 itu, menyatakan, terlapor menyebut dirinya melakukan kampanye hitam pada Pilkada Kabupaten Bandung 2024. 

Menurut Wakil Ketua Umum DPP PKB tersebut, sebagai anggota dewan, terlapor tidak pantas menyebut nama seseorang apalagi disebarkan di media.

"Buat saya merugikan. Dia menyampaikan tuduhan dan disebarkan di media, Itu kan tindakan sangat tidak pantas dilakukan seorang anggota DPRD. Apa pun yang terjadi, menyebut nama tidak baik," ujar Cucun.

Cucun mengaku memiliki hak untuk meminta kepastian hukum kepada aparat kepolisian terkait tindakan seseorang yang melakukan ujaran kebencian, fitnah atau penyerangan di media elektronik.

Dia melaporkan MA sebagai edukasi agar tidak merasa bebas berbicara apa pun. "Jangan sampai orang merasa bebas melakukan tindak apapun, semua sudah diatur hukum. Jadi Polda Jabar akan mengkaji terkait bukti yang saya serahkan fitnah atau penyerangan kepada saya yang dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Bandung," tutur dia. 

Editor : Ude D Gunadi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network