Penyebab Pengadilan Tolak Permohonan Pengesahan Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini

Rina Rahadian
Mahalini dan Rizky Febian. Foto: dok rfas music fotografer: @axioo

"Undang-undang perkawinan mengatur dengan jelas bahwa jika mempelai perempuan tidak memiliki wali nasab, maka wali nikahnya bisa diwakili oleh wali hakim, dengan syarat tertentu," jelasnya.

Untuk itu, dengan keputusan ini, Rizky Febian dan Mahalini diharuskan untuk melaksanakan pernikahan ulang agar sesuai dengan ketentuan hukum dan agama.



Editor : Zhafran Pramoedya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network