Namun ada kasus juga yang mengirim pesan melalui SMS, WhatsApp atau email untuk mendorong korban menelepon balik.
Nantinya, pelaku akan memanfaatkan layanan premium. Biaya tambahan yang diberikan sebagian besar akan masuk ke kantong pelaku.
Melansir situr Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), pelaku bisa menyebar nomor telepon korban ke organisasi kejahatan siber.
Pelaku akan berusaha mengulur waktu selama mungkin untuk menyedot pulsa korban sebanyak mungkin. Penipu akan mendapatkan keuntungan dari saldo pulsa yang tersedot tersebut.
Modus ini sering kali dikaitkan dengan nomor dari negara dengan kode seluler seperti Rusia (+7), Belarusia (+375), Burundi (+257), dan Nigeria (+234). Pelaku memanfaatkan regulasi internasional yang longgar untuk menyewa nomor premium dan menghasilkan pendapatan dari korban yang menelepon balik.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait